Jumat, 04 Januari 2013

PERANAN GURU DALAM BIMBINGAN KONSELING SEKOLAH


PERANAN GURU DALAM BIMBINGAN KONSELING SEKOLAH

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIjY7k3rWG3FrLb0rGg9ilYKqJUFSErdSJwVQ7qxkfiz4CyxMysD-5DjQ6Ps2ZcXL7EzZwoFetwOAUff_IfyWVeVsiC_b7quMtX-xnKaM8G-mOQfaTsEfqPppZgu3IdxuvQStdujKSWOk/s320/STKIP.jpg

Diajukan Sebagai Tugas Individu :
                                         Mata Kuliah :  Konsep Dasar dan Pengembangan Kurikulum
             Dosen           :  Drs. Wahyudin Zufri, M.Pd

Disusun Oleh :
Dedi Santoso
( 40211129)
PGSD4/3





PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP ISLAM BUMIAYU
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan suatu program yang terintegrasi dalam keseluruhan proses pembelajaran. Kegiatan bimbingan dan konseling pada dasarnya adalah usaha sadar yang dilakukan oleh guru pembimbing bersama siswanya untuk mencapai kemandirian dalam keseluruhan proses kehidupan, baik sebagai individu, anggota kelompok,keluarga atau masyarakat pada umumnya. Banyaknya terjadi kasus-kasus menyimpang dari aturan sekolah yang berlaku, yang disebabkan oleh factor-faktor dari dalam maupun dari luar. Artinya baik masalah yang datang atau timbul dari sokolah itu sendiri maupun dari luar sekolah, seperti keluarga masyarakat, maupun lingkungannya itu sendiri. Jadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing serta staf staf yang ada disekolah tidak mampu mengatasi itu semua. Jadi disini di butuhkan atau dihadirkan seorang guru yang bisa mengatasi itu semua. Dimana guru tersebut telah memnuhi criteria, dan keahlian dalam bidang tersebut yaitu mengatasi masalah siswa nya, dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.

B. Tujuan
Tujuan utama dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui tentang peranan masing-masing dari personil sekolah dalam bimbingan dan konseling.

C. Rumusan Masalah
a.       Peranan Personil Sekolah Dalam Manejemen Bimbingan Dan Konseling
b.      Peranan Guru Dalam Bimbingan
c.       Guru Dan Peranannya





BAB II
PEMBAHASAN

A. Peranan Personil Sekolah Dalam Manejemen Bimbingan Dan Konseling

Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :

1. Kepala sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator dan supervisor.
Sebagai administrator, kepala sekolah bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah, khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya. Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut :
1. Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling;
2. Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut keperluannya;
3. Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4. Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
5. Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
6. Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling;
7. Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan konseling;
8. Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk hubungan antara staf dan suasana
dalam kelas);
9. Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
10. Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual;
11. Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak disiplin.
Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1. Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan
konseling;
2. Memilih dan menentukan para konselor;
3. Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
4. Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara testing, dan sebagainya;
5. Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan;
6. Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
7. Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut :
1. Staff selection.
Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan tugas yang lebih spesialis.
2. Description of staff roles.
Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3. Time and facilities.
Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4. Interpretation of program.
Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)

2. Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah, membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.

3. Koordinator bimbingan dan konseling
a) Mengkoordinir bimbingan dan konseling dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah orang tua dan masyarakat.
2) Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
3) Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4) Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan
5) Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling.
6) Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7) Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling.
b) Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.

4. Guru pembimbing
Guru pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing bertugas :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2) Merancanakan program bimbingan dan konseling.
3) Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4) Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5) Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6) Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7) Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8) Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah.

5. Guru mata pelajaran dan guru praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional. Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas
ringan.
Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
a. Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
d. Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f.Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.



6. Wali kelas
Wali kelas sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling mempuyai peranan :
1) Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawab nya.
2) Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3) Membantu memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tangung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti konferensi kasus.
5) Mengali tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
Dalam pelayanan bimbingan konseling di sekolah, ditunjang dengan adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan, dan operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling.

Organisasi pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut :
1. Unsure didik adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelanggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2. Kepala sekolah adalah penanngung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Kooordinator bimbingan dan konseling adalah pelaksanaan utama pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Guru mata pelajaran/guru praktik adalah pelaksanaan pengajaran atau latihan di sekolah.
5. Wali kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas tertentu.
6. Sisiwa adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan bimbingan dan konseling di sekolah.
7. Tata usaha adalah orang yang bertugas membantu kepal sekolah dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan sekolah.
8.Komite sekola adalah organisasi indenpenden yang berperanan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.


B. Peranan Guru Dalam Bimbingan
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci di dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama pendidikan formal. Bukan dalam kesatuan pembangunan masyarakat pada umum nya. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang di arahkan kepada peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan. Maka guru memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugas nya.
Dengan kualifikasi dan tugas guru itu, guru mengembangkan sekurang kurang nya tiga tugas pokok yaitu :

1. Tugas professional
yaitu tugas yang berkenaan dengan profesinya. Tugas ini mencakup tugas mendidik, mengajar, melatih, dan mengelola ketertiban sekolah sebagai penunjang ketahanan sekolah.

2. Tugas manusiawi
yaitu tugas nya sebagai manusia. Dalam hal ini, guru bertugas mewujudkan dirinya,melakukan auto pengertian untuk dapat menempatkan dirinya di dalam keseluruhan kemanusiaan, sesuai dengan martabat manusia.

3. Tugas kemasyarakatan
yaitu tugas guru sebagi anggota masyarakat dan warga Negara yang baik, sesuai dengan kaidah –kaidah yang terdapat dalam pancasilla, undang- undang dasar 1945 dalam halini guru berfungsi sebagai perancang masa depan dan penggerak kemajuan.
Ada beberapa syarat bagi seorang guru dalam mengembangkan prilaku siswa yang sehat, serta tingkah lakunya diantaranya yaitu :
a. Memiliki mental yang sehat.
b. Menguasai cara cara untuk menghindari pengaruh negative terhadap siswa, terutama menyingkirkan pengaruh negative dari masamasa kanak kanak yang mungkin di tularkan kepada siswa, secara tidak sadar.

C. Guru Dan Peranannya
Guru mempunyai peran dan kedudukan kunci di dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama dalam pendidikan formal bahkan dalam keseluruhan pembangunan masyarakat pada umumnya.
Winarno Surakhmad (1969 : 1) menyatakan bahwa semakin sungguh - sungguh suatu pemerintahan dalam membangun negaranya, makin menjadi urgent kedudukan guru.
Peranan yang sedemikian itu akan semakin tampak jika dikaitkan dnegan kebijaksanaan dan program pembangunan dalam pendidikan dewasa ini, yaitu yang berkenaan dengan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, yang diarahkan kepada peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri. Dalam keadaan semacam itu, guru sudah seharusnya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Guru bukan hanya sekedar penyampai pelajaran, bukan pula sebagai penerap metodemengajar, melainkan guru adalah pribadinya, yaitu keseluruhan penampilan serta perwujudan dirinya dalam berinteraksi dengan siswa. H.W.Bernard (1961:127-128) menyatakan bahwa pribadi guru lebih dari apa yang diucapkan dan metode yang digunakannya yang menentukan kadar dan arah pertumbuhan siswa. Beliau juga mengemukakan bahwa banyak penelitian ayng menyatakan adanya akibat langsung pribadi
guru terhadap tingkah laku siswa.
Dalam keseluruhan pendidikan, guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang berbagai jenis peran yang harus dilaksanakan. Peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula dan tingkah laku mana akan merupakan ciri khas dari tugas atau jabatan tadi. Peranan guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan ciri-ciri jabatan guru yang harus dilakukan guru dalam tugasnya. Peranan ini meliputi berbagai jenis pola tingkah laku, baik dalam kegiatannya di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Guru yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaikbaiknya, artinya dapat menunjukkan suatu pola tingkah laku yang sesuai dengan jabatannya dan dapat diterimaoleh lingkungan dan masyarakat. Maka di simpulkan peranan guru, diataranya :
Guru yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaik-baiknya.

a. Guru sebagai mediator kebudayaan
Dalam peranan ini guru merupakan seorang perantara di dalam suatu proses pewarisan kebudayaan. Dalam peranannya sebagai mediator, kebudayaan maka seorang guru harus sanggup memberikan, mengajarkan,dan membibing berbagai ilmu pengetahuan,ketrampilan dan sikap kepada murid – muridnya. Guru tersebut harus menguasai berbagai aspek kebudayaan dengan sebaik baiknya, karna guru merupakan cermin dari kemajuan dan perkembangan kebudayaan.

b. Guru sebagai pembimbing
Dalam tugas pokoknya yaitu mendidik, guru harus membantu agar anak mencapai kedewasaan secara optimal, artinya kedewasaan yang sempurna sesuai dengan norma dan sesuai pula dengan kodrat yang dimilikinya. Sehubungan denagan peranan nya sebagai pembimbing maka seorang guru harus :
1. Mengumpulkan data tentang murid
2. Mengamati tingkah laku murid dalam situasi sehari hari,
3. Mengenal murid murid yang memerlukan bantuan khusus.
4. Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua murid, baik secara individual maupun secara kelompok untuk memperoleh saling prngertian dalam pendidikan anak.
5. Bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah murid.
6. Membuat catatan pribadi murid serta menyiapkan dengan baik.
7. Menyelenggarakan bimbingan kelompok ataupun individual.
8. Bekerjasama dengan petuga petugas bimbingan lainnya, untuk membantu memecahkan masalah murid-muridnya.
9. Bersama sama dengan petugas bimbingan lainnya, menyusun program bimbingan sekolah.
10.Meniliti kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.

c. Guru sebagai mediator antara sekolah masyarakat
Peran ini mengandung arti bahwa kelancaran hubungan antara sekolah dan masyarakat adalah merupakan tugas dan tanggung jawab pula bagi guru. Lancar tidaknya hubungan tersebut akan tergantung kepada tingkat kemampuan guru dalam memainkan peranan ini, maka guru seharus nya mampu :
1. Memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan pendidikan yang sedang berlangsusng atau yang akan ditempuh.
2. Menerima usul-usul atau pertanyaan dari pihak masyarakat tentang pendidikan.
3. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antara sekolah dan masyrakat, khususnya dengan orang tua murid.
4. Bekerjasama dengan berbagai pihak di masyarakat dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan.
5. Menyelenggarakan hubungan yang sebaik-baiknya antara sekolah dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pendidikan.
6. Guru merupakan suara sekolah di masyarakat dan suara mayarakat di sekolah.

d. Guru sebagi penegak disiplin
Dalam peranan ini guru harus menegakkan suatu disiplin baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Guru harus menjadi teladan bagi terlaksananya suatu disiplin. Juga guru harus membimbing murid agar menjadi warga sekolah dan masayarakat yang disiplin.

e. Guru sebagi administrator dan manajer kelas
Sebagai administrator tugas seorang guru harus dapat menyelenggarakan program pendidikan dengan sebaik baiknya. Guru harus mengambil bagian dalam perencanaan kegiatan pendidikan, mengatur dan menyusun berbagai aspek dalam pendiddikan, mengarahkan kegiatan kegiatan dalam pendidikan, melaksanakan segala rencana dan kebijaksanaan pendidikan, merencanakan dan menyusun biaya, dan mengawasi serta menilai kegiatan kegiatan pendidiakan.

f.Guru sebagai anggota suatu profesi
Pekerjaan guru sebagai suatu profesi berarti bahwa guru merupakan seorang yang ahli. Sebagai anggota suatu profesi maka guru harus memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan tertentu yaitu keterampilan keguruan. Kemampuan untuk membimbing murid, merupakan salah satu aspek keterampilan profesi guru. Disamping itu seorang guru harus menunjukkan, mempertahankan serta mengembangkan keahliannya itu.
Sedangkan Sardiman (2001: 142) menyatakan bahwa ada sembilan peranan guru dalam kegiatan bimbingan konseling, yaitu:
a) Informator,
Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b) Organisator
Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c) Motivator
Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar mengajar.
d) Director
Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.

e) Inisiator, Guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar mengajar.
f) Tranmitter, Guru sebagai penyebar kebijakan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g) Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar.
h) Mediator, Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i) Evaluator, Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupu tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.





















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1) Setiap personil sekolah yang terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Koordinator bimbingan dan konseling, guru pembimbing, Guru mata pelajaran dan guru praktik, serta wali kelas, mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam Bimbingan dan konseling di
sekolah.
2) Perlunya Bimbingan dan Konseling di Sekolah karena berhubungan erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3) Kegiatan BK dalam kurikulum berbasis kompetensi, kerangka kerja layanan BK dikembangkan dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4 (empat) kegiatan utama yakni: layanan dasar bimbingan, layanan responsive, layanan perencanaan individual, dan dukungan sistem.
4) Peran guru mata pelajaran dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah terletak pada kekuatan intensitas hubungan interpersonal antara guru dengan siswa yang dibimbingnya.

B. SARAN
Sebagai seorang guru mata pelajaran, kita harus memiliki sikap simpati kepada peserta didik dalam mengidentifikasi permasalahan yang terjadi pada peserta didik dengan berbagai faktor yang melatar belakanginya. Peran guru sebagai pengajar sekaligus pendidik harus mampu mendukung dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didiknya. Guru mata pelajaran sebaiknya mampu menjadi jembatan penghubung antara siswa dengan guru pembimbing (guru BK) sehingga mampu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi peserta didik.







DAFTAR PUSTAKA

·         UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2007. Manajemen Layanan Khusus Sekolah.
·         Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta :Depdiknas.
·         Syahril dan Asnidir Ilyas, dkk. 2009. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
·         Wina Senjaya. 2006. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
·         http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/peranan-kepala-sekolah-gurudan wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/
·         http://www.scribd.com/doc/59678589/5-Peranan-Guru-Dalam-Pelaksanaaan-Program-Bimbingan-Dan-Konseling-Di-Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar