PERANAN
GURU DALAM BIMBINGAN KONSELING SEKOLAH
Diajukan
Sebagai Tugas Individu :
Mata Kuliah : Konsep Dasar dan Pengembangan Kurikulum
Dosen :
Drs. Wahyudin Zufri, M.Pd
Disusun
Oleh :
Dedi
Santoso
(
40211129)
PGSD4/3
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
STKIP ISLAM BUMIAYU
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan suatu program yang
terintegrasi dalam keseluruhan proses pembelajaran. Kegiatan bimbingan dan
konseling pada dasarnya adalah usaha sadar yang dilakukan oleh guru pembimbing
bersama siswanya untuk mencapai kemandirian dalam keseluruhan proses kehidupan,
baik sebagai individu, anggota kelompok,keluarga atau masyarakat pada umumnya. Banyaknya
terjadi kasus-kasus menyimpang dari aturan sekolah yang berlaku, yang
disebabkan oleh factor-faktor dari dalam maupun dari luar. Artinya baik masalah
yang datang atau timbul dari sokolah itu sendiri maupun dari luar sekolah,
seperti keluarga masyarakat, maupun lingkungannya itu sendiri. Jadi kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing serta staf staf yang ada disekolah
tidak mampu mengatasi itu semua. Jadi disini di butuhkan atau dihadirkan
seorang guru yang bisa mengatasi itu semua. Dimana guru tersebut telah memnuhi
criteria, dan keahlian dalam bidang tersebut yaitu mengatasi masalah siswa nya,
dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
B. Tujuan
Tujuan utama dibuatnya makalah ini adalah untuk
mengetahui tentang peranan masing-masing dari personil sekolah dalam bimbingan
dan konseling.
C. Rumusan Masalah
a.
Peranan
Personil Sekolah Dalam Manejemen Bimbingan Dan Konseling
b.
Peranan Guru
Dalam Bimbingan
c.
Guru Dan
Peranannya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Peranan Personil Sekolah Dalam Manejemen Bimbingan Dan Konseling
Keberhasilan penyelenggaraan bimbingan dan konseling
di sekolah, tidak lepas dari peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru
Pembimbing atau Konselor sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan
konseling di sekolah, juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran
dan wali kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya
dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :
1. Kepala sekolah
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling
di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan ketrampilan para petugas
bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen
dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai administrator
dan supervisor.
Sebagai administrator, kepala sekolah
bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah,
khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya.
Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling
berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab
dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau peningkatan
layanan bimbingan dan konseling. Ia membantu mengembangkan kebijakan dan
prosedur-prosedur bagi pelaksanaan program bimbingan dan konseling di
sekolahnya.
Secara lebih terperinci, Dinmeyer dan Caldwell
(dalam Kusmintardjo, 1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab
kepala sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai
berikut :
1.
Memberikan support administratif, memberikan dorongan dan pimpinan untuk
seluruh program bimbingan dan konseling;
2.
Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya maupun jumlahnya menurut
keperluannya;
3.
Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan anggota-anggota stafnya;
4.
Mendelegasikan tanggung jawab kepada “guidance specialist” atau konselor
dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling;
5.
Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru, murid-murid, orang tua
murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah, rapat orang tua murid
atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling;
6.
Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang kooperatif dan saling
membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang berkepentingan dengan
layanan bimbingan dan konseling;
7.
Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk pelaksanaan bimbingan dan
konseling;
8.
Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang dapat meningkatkan
hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan konseling yang
efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya menyadari bahwa
bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global, termasuk
hubungan antara staf dan suasana
dalam
kelas);
9.
Memberikan penjelasan kepada semua staf tentang program bimbingan dan konseling
dan penyelenggaraan “in-service education” bagi seluruh staf sekolah;
10.
Memberikan dorongan dan semangat dalam hal pengembangan dan penggunaan waktu
belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan dan konseling, baik klasikal,
kelompok maupun individual;
11.
Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah dengan memberdayakan para
konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa, namun bukan sebagai penegak
disiplin.
Sementara itu, Allen dan Christensen (dalam
Kusmintardjo, 1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala
sekolah dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1.
Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan dan
konseling;
2.
Memilih dan menentukan para konselor;
3.
Mengembangkan sikap-sikap yang favorable di antara para guru, murid, dan
orang tua murid/masyarakat terhadap program bimbingan dan konseling;
4.
Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan dan konseling, misalnya
para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para petugas penyelenggara
testing, dan sebagainya;
5.
Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan infomasi tentang
pekerjaan/jabatan;
6.
Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling;
7.
Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan tidak mengganggu jalannya
jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa
tugas kepala sekolah dalam pengembangan program bimbingan dan konseling di
sekolah ádalah sebagai berikut :
1.
Staff selection.
Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan
pendidikan yang cocok untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa
untuk mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup
melakukan tugas yang lebih spesialis.
2.
Description of staff roles.
Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan
membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat
meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3.
Time and facilities.
Mengusahakan dan
mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk kepentingan program bimbingan dan
konseling di sekolahnya.
4.
Interpretation of program.
Menginterpretasikan program bimbingan dan konseling
kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang membantu
program bimbingan dan konseling. Dalam menginterpretasikan program bimbingan
dan konseling mungkin perlu bantuan dari staf bimbingan dan konseling, tetapi
tanggung jawab terletak pada kepala sekolah sebagai administrator. (R.N. Hatch
dan B. Stefflre, dalam Kusmintardjo, 1992)
2. Wakil kepala sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah,
membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.
3. Koordinator bimbingan dan
konseling
a)
Mengkoordinir bimbingan dan konseling dalam :
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah
orang tua dan masyarakat.
2)
Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling.
3)
Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
4)
Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan
5)
Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan konseling.
6)
Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7)
Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian bimbingan dan konseling.
b)
Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga,
prasarana dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Guru pembimbing
Guru
pembimbing sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing
bertugas :
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2)
Merancanakan program bimbingan dan konseling.
3)
Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan dan konseling.
4)
Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
5)
Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
konseling.
6)
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
7)
Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
yang dilaksanakan nya.
8)
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan
konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta Kepala Sekolah.
5. Guru mata pelajaran dan guru
praktik
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru
adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan
berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan
guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah.
Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor
bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan
oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus
memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu,
berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S.
Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan
pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong,
konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.
Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003)
menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi
siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa,
prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya
(remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau
masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh
konselor profesional. Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan
masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk
kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu,
berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal,
berpacaran, mencuri kelas
ringan.
Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan
Konseling, di sekolah, peran dan konstribusi guru sangat diharapkan guna
kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di
sekolah. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab
guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
a.
Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
b.
Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
c.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada konselor.
d.
Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor
memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program
pengayaan.
e.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan gurusiswa dan hubungan
siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
f.Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu.
g.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti
konferensi kasus.
h.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6. Wali kelas
Wali
kelas sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling
mempuyai peranan :
1)
Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawab nya.
2)
Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan
dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
3)
Membantu memberikan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tangung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani kegiatan bimbingan dan konseling.
4)
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling seperti
konferensi kasus.
5)
Mengali tangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada
guru pembimbing.
Dalam pelayanan bimbingan konseling di sekolah,
ditunjang dengan adanya organisasi, para pelaksana, program pelayanan, dan
operasional pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Organisasi pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah sebagai berikut :
1.
Unsure didik adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap penyelanggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
2.
Kepala sekolah adalah penanngung jawab pendidikan di satuan pendidikan secara keseluruhan,
termasuk pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
3.
Kooordinator bimbingan dan konseling adalah pelaksanaan utama pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4.
Guru mata pelajaran/guru praktik adalah pelaksanaan pengajaran atau latihan di
sekolah.
5.
Wali kelas adalah guru yang ditugasi secara khusus mengelola satu kelas
tertentu.
6.
Sisiwa adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran latihan, dan
bimbingan dan konseling di sekolah.
7.
Tata usaha adalah orang yang bertugas membantu kepal sekolah dalam penyelenggaraan
administrasi ketatausahaan sekolah.
8.Komite
sekola adalah organisasi indenpenden yang berperanan membantu penyelenggaraan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
B.
Peranan Guru Dalam Bimbingan
Guru mempunyai peranan dan kedudukan kunci di dalam
keseluruhan proses pendidikan, terutama pendidikan formal. Bukan dalam kesatuan
pembangunan masyarakat pada umum nya. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan
yang di arahkan kepada peningkatan mutu lulusan atau hasil pendidikan. Maka
guru memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugas nya.
Dengan
kualifikasi dan tugas guru itu, guru mengembangkan sekurang kurang nya tiga
tugas pokok yaitu :
1. Tugas professional
yaitu
tugas yang berkenaan dengan profesinya. Tugas ini mencakup tugas mendidik,
mengajar, melatih, dan mengelola ketertiban sekolah sebagai penunjang ketahanan
sekolah.
2. Tugas manusiawi
yaitu
tugas nya sebagai manusia. Dalam hal ini, guru bertugas mewujudkan
dirinya,melakukan auto pengertian untuk dapat menempatkan dirinya di dalam
keseluruhan kemanusiaan, sesuai dengan martabat manusia.
3. Tugas kemasyarakatan
yaitu
tugas guru sebagi anggota masyarakat dan warga Negara yang baik, sesuai dengan
kaidah –kaidah yang terdapat dalam pancasilla, undang- undang dasar 1945 dalam
halini guru berfungsi sebagai perancang masa depan dan penggerak kemajuan.
Ada
beberapa syarat bagi seorang guru dalam mengembangkan prilaku siswa yang sehat,
serta tingkah lakunya diantaranya yaitu :
a.
Memiliki mental yang sehat.
b.
Menguasai cara cara untuk menghindari pengaruh negative terhadap siswa,
terutama menyingkirkan pengaruh negative dari masamasa kanak kanak yang mungkin
di tularkan kepada siswa, secara tidak sadar.
C.
Guru Dan Peranannya
Guru mempunyai peran dan
kedudukan kunci di dalam keseluruhan proses pendidikan, terutama
dalam pendidikan formal bahkan dalam keseluruhan pembangunan masyarakat
pada umumnya.
Winarno Surakhmad (1969
: 1) menyatakan bahwa semakin sungguh - sungguh suatu pemerintahan dalam
membangun negaranya, makin menjadi urgent kedudukan guru.
Peranan
yang sedemikian itu akan semakin tampak jika dikaitkan dnegan kebijaksanaan dan
program pembangunan dalam pendidikan dewasa ini, yaitu yang berkenaan dengan
peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, yang diarahkan kepada peningkatan
mutu lulusan atau hasil pendidikan itu sendiri. Dalam keadaan semacam itu, guru
sudah seharusnya memiliki kualifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Guru bukan hanya sekedar penyampai pelajaran, bukan
pula sebagai penerap metodemengajar, melainkan guru adalah pribadinya, yaitu
keseluruhan penampilan serta perwujudan dirinya dalam berinteraksi dengan
siswa. H.W.Bernard (1961:127-128) menyatakan bahwa pribadi guru lebih
dari apa yang diucapkan dan metode yang digunakannya yang menentukan kadar dan
arah pertumbuhan siswa. Beliau juga mengemukakan bahwa banyak penelitian ayng
menyatakan adanya akibat langsung pribadi
guru
terhadap tingkah laku siswa.
Dalam keseluruhan pendidikan, guru merupakan faktor utama.
Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru banyak sekali memegang berbagai jenis
peran yang harus dilaksanakan. Peranan adalah suatu pola tingkah laku tertentu
yang merupakan ciri-ciri khas semua petugas dari suatu pekerjaan atau jabatan
tertentu. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku
tertentu pula dan tingkah laku mana akan merupakan ciri khas dari tugas atau
jabatan tadi. Peranan guru adalah setiap pola tingkah laku yang merupakan
ciri-ciri jabatan guru yang harus dilakukan guru dalam tugasnya. Peranan ini meliputi
berbagai jenis pola tingkah laku, baik dalam kegiatannya di dalam sekolah
maupun di luar sekolah. Guru yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil
dalam memerankan peranan-peranan itu dengan sebaikbaiknya, artinya dapat
menunjukkan suatu pola tingkah laku yang sesuai dengan jabatannya dan dapat
diterimaoleh lingkungan dan masyarakat. Maka di simpulkan peranan guru,
diataranya :
Guru
yang dianggap baik ialah mereka yang berhasil dalam memerankan peranan-peranan
itu dengan sebaik-baiknya.
a. Guru sebagai mediator kebudayaan
Dalam peranan ini guru merupakan seorang perantara
di dalam suatu proses pewarisan kebudayaan. Dalam peranannya sebagai mediator, kebudayaan
maka seorang guru harus sanggup memberikan, mengajarkan,dan membibing berbagai
ilmu pengetahuan,ketrampilan dan sikap kepada murid – muridnya. Guru tersebut harus
menguasai berbagai aspek kebudayaan dengan
sebaik
baiknya, karna guru merupakan cermin dari kemajuan dan perkembangan kebudayaan.
b. Guru sebagai pembimbing
Dalam tugas pokoknya yaitu mendidik, guru harus
membantu agar anak mencapai kedewasaan secara optimal, artinya kedewasaan yang sempurna
sesuai dengan norma dan sesuai pula dengan kodrat yang dimilikinya. Sehubungan
denagan peranan nya sebagai pembimbing maka seorang guru harus :
1.
Mengumpulkan data tentang murid
2.
Mengamati tingkah laku murid dalam situasi sehari hari,
3.
Mengenal murid murid yang memerlukan bantuan khusus.
4.
Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua murid, baik secara
individual maupun secara kelompok untuk memperoleh saling prngertian dalam
pendidikan anak.
5.
Bekerjasama dengan masyarakat dan lembaga lembaga lainnya untuk membantu
memecahkan masalah murid.
6.
Membuat catatan pribadi murid serta menyiapkan dengan baik.
7.
Menyelenggarakan bimbingan kelompok ataupun individual.
8.
Bekerjasama dengan petuga petugas bimbingan lainnya, untuk membantu memecahkan
masalah murid-muridnya.
9.
Bersama sama dengan petugas bimbingan lainnya, menyusun program bimbingan
sekolah.
10.Meniliti
kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.
c. Guru sebagai mediator antara
sekolah masyarakat
Peran ini mengandung arti bahwa kelancaran hubungan
antara sekolah dan masyarakat adalah merupakan tugas dan tanggung jawab pula
bagi guru. Lancar tidaknya hubungan tersebut akan tergantung kepada tingkat kemampuan
guru dalam memainkan peranan ini, maka guru seharus nya mampu :
1.
Memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan
pendidikan yang sedang berlangsusng atau yang akan ditempuh.
2.
Menerima usul-usul atau pertanyaan dari pihak masyarakat tentang pendidikan.
3.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antara sekolah dan masyrakat, khususnya
dengan orang tua murid.
4.
Bekerjasama dengan berbagai pihak di masyarakat dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan.
5.
Menyelenggarakan hubungan yang sebaik-baiknya antara sekolah dengan lembaga-lembaga
yang berhubungan dengan pendidikan.
6.
Guru merupakan suara sekolah di masyarakat dan suara mayarakat di sekolah.
d. Guru sebagi penegak disiplin
Dalam peranan ini guru harus menegakkan suatu
disiplin baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Guru harus menjadi teladan
bagi terlaksananya suatu disiplin. Juga guru harus membimbing murid agar
menjadi warga sekolah dan masayarakat yang disiplin.
e. Guru sebagi administrator dan
manajer kelas
Sebagai administrator tugas seorang guru harus dapat
menyelenggarakan program pendidikan dengan sebaik baiknya. Guru harus mengambil
bagian dalam perencanaan kegiatan pendidikan, mengatur dan menyusun berbagai
aspek dalam pendiddikan, mengarahkan kegiatan kegiatan dalam pendidikan,
melaksanakan segala rencana dan kebijaksanaan
pendidikan,
merencanakan dan menyusun biaya, dan mengawasi serta menilai kegiatan kegiatan
pendidiakan.
f.Guru sebagai anggota suatu
profesi
Pekerjaan guru sebagai suatu profesi berarti bahwa
guru merupakan seorang yang ahli. Sebagai anggota suatu profesi maka guru harus
memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan tertentu yaitu keterampilan keguruan.
Kemampuan untuk membimbing murid, merupakan salah satu aspek keterampilan
profesi guru. Disamping itu seorang guru harus menunjukkan, mempertahankan
serta mengembangkan keahliannya itu.
Sedangkan Sardiman (2001: 142) menyatakan
bahwa ada sembilan peranan guru dalam kegiatan bimbingan konseling, yaitu:
a)
Informator,
Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar
informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan
akademik maupun umum.
b)
Organisator
Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus,
jadwal pelajaran dan lain-lain.
c)
Motivator
Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta
reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya
(aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di
dalam proses belajar mengajar.
d)
Director
Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan
belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e)
Inisiator, Guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar mengajar.
f)
Tranmitter, Guru sebagai penyebar kebijakan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g)
Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar
mengajar.
h)
Mediator, Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i)
Evaluator, Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam
bidang akademik maupu tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan
bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
Setiap personil sekolah yang terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
Koordinator bimbingan dan konseling, guru pembimbing, Guru mata pelajaran dan
guru praktik, serta wali kelas, mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam
Bimbingan dan konseling di
sekolah.
2)
Perlunya Bimbingan dan Konseling di Sekolah karena berhubungan erat dengan
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3)
Kegiatan BK dalam kurikulum berbasis kompetensi, kerangka kerja layanan BK
dikembangkan dalam suatu program BK yang dijabarkan dalam 4 (empat) kegiatan
utama yakni: layanan dasar bimbingan, layanan responsive, layanan perencanaan
individual, dan dukungan sistem.
4)
Peran guru mata pelajaran dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah
terletak pada kekuatan intensitas hubungan interpersonal antara guru dengan
siswa yang dibimbingnya.
B.
SARAN
Sebagai seorang guru mata pelajaran, kita harus
memiliki sikap simpati kepada peserta didik dalam mengidentifikasi permasalahan
yang terjadi pada peserta didik dengan berbagai faktor yang melatar
belakanginya. Peran guru sebagai pengajar sekaligus pendidik harus mampu
mendukung dan mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didiknya. Guru mata
pelajaran sebaiknya mampu menjadi jembatan penghubung antara siswa dengan guru pembimbing
(guru BK) sehingga mampu mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi peserta
didik.
DAFTAR PUSTAKA
·
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
·
Direktorat Tenaga Kependidikan Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2007. Manajemen Layanan
Khusus Sekolah.
·
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus
Bimbingan dan Konseling, Jakarta :Depdiknas.
·
Syahril dan Asnidir Ilyas, dkk. 2009. Profesi
Kependidikan. Padang: UNP Press
·
Wina Senjaya. 2006. Strategi Pembelajaran;
Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group
·
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/peranan-kepala-sekolah-gurudan wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/
·
http://www.scribd.com/doc/59678589/5-Peranan-Guru-Dalam-Pelaksanaaan-Program-Bimbingan-Dan-Konseling-Di-Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar